Harga CPO Ambles, Menteri Darmin Putuskan Hapus Pungutan Hasil Ekspor
Hingga 23 November 2018, harga CPO terus turun menyentuh angka 410 dolar AS per ton. Padahal 8-9 hari lalu masih bertahan di 530 dolar AS per ton.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menghapus pungutan hasil ekspor kelapa sawit (CPO) di tengah merosotnya harga CPO belakangan ini.
Hingga 23 November 2018, harga CPO terus turun menyentuh angka 410 dolar AS per ton. Padahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 dolar AS per ton.
Dengan keputusan tersebut, yang tadinya CPO dikenai pungutan sebesar 50 dolar AS untuk tiap ton CPO eskpor, kini menjadi 0 dolar AS. Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 dolar AS per ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal.
“Kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (26/11/2018) di Kemenko Perekonomian, Jakarta seusai Rapat Rapat Komite Pengarah BPDP-KS tentang Penetapan Pungutan BPDP-KS dan Implementasi Biodiesel.
Baca: Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani
Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil melanjutkan, kebijakan tersebut diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
Baca: Rakuten Akan Akuisisi Pelanggan Softbank untuk Jualan Paket Internet Murah
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” ujar Sofyan.
Menko Darmin meyakinkan, publik tidak perlu khawatir bahwa dengan adanya kebijakan ini, BPDP-KS tetap memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan program kelapa sawit lainnya.
“Program B-20, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS lebih dari cukup,” imbuhnya.
Sementara mengenai implementasi pemberlakuan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Rapat tersebut juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit.