Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Restui Alipay dan WeChat Digunakan di Bali

Bank Indonesia (BI) mengizinkan penyedia platform pembayaran asal China yaitu WeChat dan Alipay beroperasi di Indonesia

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bank Indonesia Restui Alipay dan WeChat Digunakan di Bali
JING DAILY
Aplikasi WeChat di Smartphone 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengizinkan penyedia platform pembayaran asal China yaitu WeChat dan Alipay beroperasi di Indonesia. Hal ini dengan beberapa syarat.

Sebagai gambaran saja, sampai saat ini, baru satu perusahaan sistem pembayaran di Indonesia yang bisa melayani transaksi menggunakan WeChat dan Alipay secara legal di Bali yaitu Alto Halodigital International (AHDI).

Onny Widjanarko Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, pada tahun depan regulator akan menyempurnakan aturan mengenai QR code untuk pemain asing.

“Aturannya sudah ada, nanti aturan QR code ini akan di bawah ketentuan yang ada saat ini bisa berbentuk PADG atau PBI,” kata Onny ketika ditemui sebelum acara pertemuan tahunan BI, Selasa (27/11).

Selain aturan mengenai QR code asing, pada tahun depan BI juga akan mengeluarkan aturan mengenai standarisasi QR code.

Aturan standarisasi QR code ini menurut Onny akan segera dirilis karena beberapa bank dan pemain sistem pembayaran sudah selesai melakukan piloting QR.

Secara umum, BI mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemain sistem pembayaran baik bank, perusahaan switching dan settlement untuk bisa meng-handle transaksi pemain QR asing seperti WeChat dan Alipay.

Baca: Digandeng Alipay dan WeChat, BNI Pelajari Model Bisnis

Berita Rekomendasi

Setelah BI menyempurnakan aturan QR code untuk crossborder pada tahun depan apakah bank dan perusahaan switching akan lebih mudah bertransaksi di Indonesia? Onny bilang hal ini memungkinkan. Asal skema kerja sama jelas.

Selain itu, perusahaan pembayaran juga harus memperhatikan perlindungan konsumer jika bekerja sama dengan perusahaan switching luar. Selain itu transaksi yang digunakan juga harus menggunakan rupiah.

BI juga mengultimatum pemain QR asing seperti WeChat dan Alipay untuk memenuhi aturan jika ingin beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah bekerja sama dengan bank BUKU IV dan membuka rekening di bank BUKU IV.

Intinya BI mendorong pemain asing jika ingin beroperasi di Indonesia harus menggandeng pemain lokal agar bisa tumbuh bersama.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul BI izinkan transaksi menggunakan WeChat, Alipay, ini syaratnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas