Pemerintah Diminta Menetapkan Kerangka Regulasi Produk Tembakau Alternatif
dia berharap, agar pengaturan tentang produk tembakau alternatif ini juga harus dibedakan dari rokok konvensional.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, meminta pemerintah Indonesia menelaah lebih jauh berbagai bukti ilmiah dan studi kasus negara lain yang sukses menggunakan produk tembakau alternatif sebagai strategi penurunan jumlah perokok.
Menurut dia, sebaiknya pemerintah tidak melarang produk tembakau alternatif, melainkan mengatur produk dalam sebuah kerangka regulasi yang tepat, sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung.
“Selama ini, yang masih terlihat adalah keengganan pemerintah untuk mengatur produk tembakau alternatif karena belum memahami betul potensi yang dimiliki produk tersebut,” kata Ariyo dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/11/2018).
Dia menjelaskan, dasar peraturan untuk menetapkan kerangka regulasi bagi produk tembakau alternatif, yaitu UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 116 yang menjelaskan ketentuan mengenai pengamanan zat adiktif diatur oleh peraturan pemerintah.
Kemudian di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 mengenai zat adiktif tembakau, pasal 5 dijelaskan produk tembakau lainnya diatur dengan peraturan menteri.
"Dari dasar peraturan ini sudah bisa untuk membuat regulasi untuk produk tembakau alternatif,” jelas Ariyo.
Selain itu, dia berharap, agar pengaturan tentang produk tembakau alternatif ini juga harus dibedakan dari rokok konvensional.
Upaya ini dilakukan agar perokok yang memutuskan untuk tetap merokok mendapat dukungan beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.
"Maka produk tembakau alternatif harus diatur sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk yang dimilikinya,“ kata dia.
Selain itu, kata dia, masyarakat, terutama perokok dewasa, juga memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif ini sehingga masalah kesehatan akibat rokok dapat berkurang.
Regulasi tersebut menurut Ariyo akan lebih bersifat menyeluruh jika dipandankan dengan penetapan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017.
"Tidak hanya melalui penetapan biaya cukai yang seharusnya lebih rendah daripada rokok konvensional, pemerintah juga perlu menyusun peraturan produk tembakau alternatif ini yang termasuk aturan produk, penjualan, promosi, iklan, sponsorship, tempat di mana produk tersebut bisa dikonsumsi, serta batasan usia penggunaan produk tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Status Global Pengurangan Bahaya Tembakau 2018 (The Global State of Tobacco Harm Reduction/GSTHR) yang bertajuk Tidak Ada Api, Tidak Ada Asap (No Fire, No Smoke) mencatat sebanyak 62 negara telah menerapkan peraturan bagi produk tembakau alternatif.
Peraturan yang diterapkan oleh masing-masing negara tersebut sudah ada yang terfokus, tetapi ada juga yang masih diatur di bawah peraturan pengendalian tembakau. Beberapa negara tersebut ialah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan lainnya.