Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tegaskan Tidak Bubarkan BP Batam

Rapat Kabinet Terbatas membahas mengenai dualisme perizinan berusaha yang selama ini terjadi di Pengembangan Badan Perusahaan Batam.

Penulis: Syahrizal Sidik
zoom-in Pemerintah Tegaskan Tidak Bubarkan BP Batam
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Patung di halaman Kompleks Istana keprsidenan Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin membahas mengenai dualisme kepemimpinan perihal perizinan berusaha yang selama ini terjadi di Pengembangan Badan Perusahaan (BP) Batam.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati memastikan BP Batam tidak dibubarkan.

“Menindaklanjuti hasil Ratas di Istana kemarin sore tersebut, keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah BP Batam tidak dibubarkan,” kata Hermin, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/12/2018).

Hermin melanjutkan, nantinya, jabatan Kepala BP Batama akan dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Mengenai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.

“Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta menyampaikan, untuk menghilangkan adanya dualisme yang dapat menghambat realisasi investasi, maka diputuskan persoalan kewenangan di Batam ke depan kembali dipegang oleh kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Kewenangan sebagai BP Batam, sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dirangkap oleh Bupati Batam, sehingga jadi satu tangannya, enggak dua. Itu saja, sederhana sekali," ujar Darmin, Rabu (12/12/2018).

Darmin mengaku, kewenangan yang nantinya sepenuhnya dipegang oleh Bupati Batam akan resmikan sebelum memasuki tahun 2019, mengingat pengalihan kewenangan diperlukan dasar hukum terlebih dahulu.

"Kita akan usahakan, memang masih harus ada pencatatan macam-macam, ya kan asetnya, bagaimana menyelesaikannya, itu harus disiapkan legalnya, datanya, sebagainya, tapi akan segera, kita akan usahakan begitu tahun baru, sudah satu (kewenangan)," paparnya.

Pemerintah juga menjamin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam akan berjalan dengan kewenangan penuh dari Pemerintah Kota Batam.

Baca: Kemenkeu akan Buat Aturan Terkait Rangkap Jabatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam

Baca: Tanggapan Pengusaha Tentang Pembubaran BP Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas