Bank Indonesia Tegaskan Alipay dan WeChat Pay Khusus untuk Turis Asing
Bank Indonesia (BI) mempersilakan platform pembayaran dari China yaitu WeChat Pay dan Alipay untuk bertransaksi di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempersilakan platform pembayaran dari China yaitu WeChat Pay dan Alipay untuk bertransaksi di Indonesia.
Syaratnya adalah dua platform ini bekerjasama dengan sistem pembayaran domestik dan bank besar kelompok modal inti di atas Rp 30 triliun atau BUKU IV.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan izin pembayaran WeChat dan Alipay ini khusus untuk turis yang datang di Indonesia.
"Semua pemain global yang akan membawa instrument pembayarannya ke Indonesia dipersilahkan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan," kata Onny ketika ditemui Jumat (14/12).
Ketika turis dari luar negeri misalnya dari China berkunjung di Indonesia dan menggunakan instrument pembayaran yang sering digunakan seperti WeChat dan Alipay ini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca: Bank Indonesia Restui Alipay dan WeChat Digunakan di Bali
Caranya adalah transaksi ini harus dilakukan di platform yang sudah sesuai dengan aturan BI yaitu di merchant aggregator atau bank yang sudah bekerjasama dengan platform pembayaran tersebut.
Kewajiban WeChat Pay, Alipay dan platoform pembayaran dari luar negeri bekerjasama dengan pemain domestik sesuai aturan PBI uang elektronik dan PBI mengenai pemrosesan transaksi pembayaran.
Onny bilang saat ini WeChat dan Alipay sedang menjajaki kerjasama dengan bank BUKU IV salah satunya adalah BNI dan BCA.
Dengan kerjasama platform pembayaran asing dengan pemain domestik ini diharapkan transaksi bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan transaksi bisa tercatat.
Selain itu, bank terutama BUKU IV juga bisa mendapat keuntungan dari Alipay dan WeChat karena turis harus membuka rekening di Indonesia agar bisa mengambil manfaat lebih lanjut.
Sebenarnya selain kerjasama dengan bank, WeChat dan Alipay bisa bekerjasama dengan merchant aggregator seperti anak usaha Alto yaitu Alto Hallo Digital Indonesia (AHDI). Namun nantinya merchant aggregator ini harus bekerjasama dengan bank BUKU IV.
BI mencatat saat ini WeChat dan Alipay sudah melakukan kerjasama dengan empat merchant aggregator salah satunya adalah AHDI.
Onny menambahkan nantinya pada Januari 2019 BI akan mengadakan sosialisasi terkait ini ke beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia khususnya di Bali.
Sosialisasi ini selain memastikan aturan juga mengecek terkait mercahant ilegal yang ada di pusat pariwisata.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul BI: Izin pembayaran WeChat Pay dan Alipay khusus untuk turis asing