Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Tegaskan Sesuai UU, Data Pangan Bukan Tanggungjawab Kementan

Menurut Ghandi dari dulu sampai sekarang BPS yang mendata produksi padi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Tegaskan Sesuai UU, Data Pangan Bukan Tanggungjawab Kementan
Ist for ribunnews.com
Sawah petani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan sesuai Undang-Undang (UU), data pangan bukanlah menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan).

Data pangan khususnya padi atau beras bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihasilkan dengan menggunakan metode eyes estimate, sedangkan data terbaru produksi padi yang dirilis juga dari BPS dengan Metode KSA.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS. Tugas, fungsi dan kewenangan BPS sangat jelas melaksanakan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Artinya semua data termasuk soal pangan bersumber sepenuhnya dari BPS" demikian tegas Gandhi di Bogor, Jumat (14/12/2018).

Sementara Kementerian teknis, dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan ini menekankan hanyalah sebagai pihak pengguna data. Jika pun Kementan memiliki data estimasi atau prognosa, itu berdasarkan data BPS.

"Kenapa? Karena Kementan tugasnya sudah jelas pada aspek budidaya atau produksi pangan. Kementan tidak mengolah data pangan. Data semua satu pintu berasal dari BPS,” ujarnya.

Gandhi menambahkan sejak dulu hingga saat ini BPS yang mendata produksi padi.

Namun, sejak 2016 sampai kemarin BPS tetap mendata, mengolah, tapi tidak merilis data pangan karena sedang perbaikan data dengan KSA.

Berita Rekomendasi

“Jadi, data BPS itulah yang disajikan di laman Kementan. Data itu 100 persen bersumber BPS," tambahnya.

Oleh karenanya, Gandhi meminta semua pihak agar memahami tugas fungsi masing-masing lembaga dan kementerian, sebelum melontarkan pendapat. Sebab Kementan itu tupoksinya adalah memproduksi pangan.

"Kementan tidak punya tanggung jawab secara yuridis dan de facto untuk menyusun data pangan," terangnya.

"Menjelang pemilu 2019 janganlah masalah data ini di jadikan bahan politik," pintanya.

Sementara itu, Pengamat Politik Pertanian Universitas Trilogi, Muhammad Karim menegaskan data luas baku sawah saat ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (BPN).

Baca: Petani Protes Sawahnya Dihitung Nol oleh BPN

Ini terbukti dari Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang luas baku sawah Indonesia seluas 7,79 juta ha.

Sementara data luas baku sawah sebelumnya dirilis BPS melalui Sensus Pertanian sebesar 8,19 juta ha, sehingga luas baku sawah Indonesia dikatakan menyusut 1,08 juta hektar

"Dari fakta ini, data tidak dikeluarkan Kementerian Pertanian. Justru Kementerian Pertanian menjadi pihak yang dikorbankan karena ketidakakuratan data," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas