Tarif Cukai Minuman Beralkohol Sekarang Naik, Ini Rinciannya
Kenaikan tarif cukai terjadi pada ketiga golongan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai beberapa golongan minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Dalam peraturan tarif cukai yang baru, etil alkohol (EA) tanpa golongan dengan kadar berapa pun dikenakan tarif cukai masing-masing sebesar Rp 20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor. Besaran tarif tersebut masih sama dengan peraturan sebelumnya.
Kenaikan tarif cukai terjadi pada ketiga golongan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, tarif cukai untuk produk dalam negeri maupun impor naik dari sebelumnya Rp 11.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% dikenakan tarif cukai sebesar Rp 33.000 per liter, dari sebelumnya Rp 40.000 per liter untuk produk dalam negeri. Namun, untuk produk impor tarif cukainya naik dari sebelumnya Rp 40.000 per liter, menjadi Rp 44.000 per liter.
Baca: BI Klaim, Izin Operasi WeChat Pay dan Alipay Khusus untuk Turis Asing, Bukan untuk Warga Lokal
Sementara, MMEA Golongan C dengan kadar di atas 20% mengalami kenaikan tarif cukai dari sebelumnya Rp 75.000 per liter menjadi Rp 80.000 per liter untuk produk dalam negeri. Untuk produk impor golongan ini, tarif cukai naik dari Rp 130.000 per liter menjadi Rp 139.000 per liter.
Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol dalam bentuk padat dan cair dengan kadar berapa pun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor. Sebelumnya, konsentrat jenis tersebut dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per gram. Asal tahu, konsentrat merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan MMEA.
Aturan baru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (12/12/2018) lalu, ini resmi menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMK Nomor 2017 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010. Peraturan ini telah diundangkan pada 13 Desember dan akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.