Pekan Ini, BPJS Kesehatan Targetkan Lunasi Tunggakan ke Rumah Sakit
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.
Dana bantuan jilid kedua ini akan langsung sepenuhnya dibayarkan untuk tunggakan ke pihak rumah sakit (RS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dana yang diberikan pemerintah itu telah cair dan diberikan kepada BPJS Kesehatan.
Adapun tahap pertama, BPJS Kesehatan telah membayarkan tunggakan sebesar Rp 3 triliun kepada pihak RS pada 6 Desember 2018 lalu.
"Lalu sisanya yang Rp 2,2 triliun harapannya bisa selesai dalam waktu dekat ini. Minggu ini bisa segera diselesaikan," kata Iqbal, Senin (17/12).
Sekadar tahu, dana bantuan jilid kedua semula akan dikucurkan sebesar Rp 5,6 triliun.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dana tersebut masih akan mengalami penyesuaian sehingga bisa lebih kecil lagi.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghendaki rasio kolektabilitas iuran bisa lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan.
Baca: RS UNS Solo Berharap Dapat Talangan Dana BPJS Kesehatan dari Bank Mandiri
"Ibu Menkeu menghendaki rasio kolektabilitas dari iuran PBI (Penerima Iuran Bantuan) yang sifatnya informal atau sukarela itu tidak 58% tapi menjadi 60% sesuai kesepakatan," ujar Mardiasmo.
Pemerintah menyebut kucuran bantuan dana untuk BPJS Kesehatan diambil dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai Rp 67,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Adapun, pencairan dana dilakukan sesuai dengan seberapa besar tagihan rumah sakit yang sudah mendesak dan telah berstatus gagal bayar (lewat jatuh tempo).