Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PJB Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) kembali meraih penghargaan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PJB Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) kembali meraih penghargaan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Proper Emas melalui Unit Pembangkitan Paiton 1,2.

Sebelumnya, di tahun 2017 PT PJB merengkuh penghargaan ini dan menjadi Unit Pembangkitan pertama dan satu- satunya yang mendapatkan Proper Emas di PLN Group.

Acara penganugerahan dilaksanakan di Jakarta, bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran pada Kamis malam (27/12) lalu.

Penyerahan piala Proper Emas diserahkan langsung oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya kepada Direktur Operasi 1 PT PJB, Sugiyanto.

Baca: Alasan Persebaya Bisa Gagal Datangkan Pemain Baru Lagi

“Proper Emas adalah perwujudan dari kesungguhan seluruh insan PJB dalam mengelola pembangkit yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan. Ini menjadi istimewa mengingat PLTU Paiton 1-2 bukanlah pembangkit yang terbesar (kapasitas) dan tercanggih teknologinya. walaupun sudah berumur, namun kami membuktikan, kinerja lingkungan dan operasionalnya masih terbaik untuk saat ini," ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan telah dikembangkan dan diterapkan oleh KLHK sejak tahun 1995 untuk mengukur kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Terdapat 5 kriteria Proper, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Proper Emas merupakan peringkat terbaik di mana perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinyu, ditambah dengan Corporate Social Responsibilities (CSR) yang dikelola dengan sangat baik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas