4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi di Tahun 2019, Segera Tukarkan!
Hari ini, 30 Desember 2018 adalah hari terakhir penukaran 4 uang kertas rupiah yang tak akan berlaku lagi di tahun 2019. Pecahan uang berapa saja?
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, 30 Desember 2018 adalah hari terakhir penukaran 4 uang kertas rupiah yang tak akan berlaku lagi di tahun 2019.
Tinggal menghitung jam, tahun 2018 akan segera berganti. Sejumlah uang kertas tidak dapat berlaku lagi di 2019.
Untuk itu, agar tidak mengalami kerugian, ada baiknya segera tukarkan.
Uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan emisi tahun 1999 ini ditarik dari peredaran.
• Ramalan Zodiak Keuangan di Tahun 2019, Aries Membaik, Capricorn Lunasi Pinjaman
Yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp. 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Pergantian ini dikarenakan beberapa pertimbangan.
Ialah masa edar uang, adanya uang emisi baru dan perkembangan tekonologi pengaman pada uang kertas.
Bagi yang masih memiliki uang kertas tersebut jangan lupa menukarnya hingga batas waktu 30 Desember 2018 di Bank Indonesia.
Kabar ini disampaikan oleh Bank Indonesia lewat unggahan Instagramnya di @bank_indonesia, Minggu (30/12/2018).
• Ramalan Zodiak Minggu 30 Desember 2018: Virgo Emosional dan Sentimentil, Libra Waspadai Keuanganmu
"Bagi #SobatRupiah yang ingin menukarkan uang Rupiah lama ke Bank Indonesia terdekat, masih ada waktu 1 hari lagi nih, hari ini Minggu tanggal 30 Desember 2018.
.
Jika uang Rupiah pecahan 10 ribu dan 20 ribu Tahun Emisi 1998 serta 50 ribu dan 100 ribu Tahun Emisi 1999 yang Sobat punya tidak segera ditukarkan, uang tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah ditarik dari peredaran sehingga tidak berlaku lagi.
.
Yuk move on! Tahun saja segera berganti, uang Rupiah lama Sobat juga dong (emoji) Jangan sampai lupa ya!
#diSetiapMaknaIndonesia" tulis admin akun tersebut.
Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Well, apakah kamu sudah menukarkan 4 uang kertas tersebut?
(TribunStyle.com / Intan)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Hanya Tinggal Hari Ini, Segera Tukar 4 Uang Kertas Rupiah Berikut, Tak Berlaku di Tahun 2019!