Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BFI Finance akan Beri Keringanan Angsuran bagi Korban Bencana

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling atau penjadwalan ulang untuk pembayaran angsuran

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BFI Finance akan Beri Keringanan Angsuran bagi Korban Bencana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sebagian akses jalan di Anyer-Carita hari Senin (24/12/2018). dinyatakan sudah bisa dilewati setelah sebelumnya terputus karena tsunami di Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri pembiayaan melakukan relaksasi atau pemberian keringan terhadap nasabah yang terkena dampak bencana.

Dengan melakukan pendataan kepada debitur yang terkena bencana sekaligus yang kesulitan melunasi pembayaran angsuran.

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling atau penjadwalan ulang untuk pembayaran angsuran kredit serta penghapusan denda kepada nasabah.

Perusahaan pembiayaan ini memberikan keringanan terhadap nasabah yang terkena dampak bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah dan Selat Sunda.

Network Management Head BFI Finance Nana Indrayana menyebutkan, untuk nasabah BFI Finance yang terkena bencana di Palu mencapai 6.000 orang.

Sementara, nasabah yang tertimpa bencana di Selat Sunda tidak sebanyak di Palu, yaitu sebanyak 200 orang.

Baca: Hoax Tsunami Toboali Bikin Warga Panik dan Mengungsi, BMKG Pangkalpinang Umumkah Hal Ini di Facebook

“Adapun rescheduling yang dilakukan kepada konsumen yang terdampak bencana di Palu dan Selatan Sunda sebesar Rp 55 Miliar,” kata Nana kepada Kontan.co.id, Senin (31/12).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) berupa pemberian relaksasi terhadap debitur yang tertimpa bencana, berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan angsuran.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan juga diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah tersebut.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul BFI Finance beri keringanan angsuran kredit nasabah terkena bencana
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas