Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tangerang Percepat Realiasasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kajian pembangunan PLTsa tersebut saat ini telah memasuki tahap pembahasan biaya tipping fee atau biaya unit pemusnahan sampah

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tangerang Percepat Realiasasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
ist
Ahmed Zaki Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dalam rangka mengembangkan energi terbarukan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres), Pemerintah kota Tangerang dan Tangerang Selatan berupaya mempercepat pembangunan unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2020.

Kajian pembangunan PLTsa tersebut saat ini telah memasuki tahap pembahasan biaya tipping fee atau biaya unit pemusnahan sampah yang dibayarkan pada investor. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk saat ini,  pihaknya dengan Kementerian Koordinator Maritim tengah fokus pada upaya membuat skema lelang pemusnahan sampah di area seluas 30 hektar yang tersedia di area Tangerang.

"Feasibility study tahun ini, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa lelang," katanya, Selasa (8/1).

Baca: Sejumlah Desa di Klungkung, Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar

Unit pemusnahan sampah ini akan memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 3.000 ton per hari. Pihaknya tengah membahas nilai tipping fee atau biaya yang diberikan kepada investor pengolah sampah.

"Yang penting ada nilai rill untuk return of investmentnya," kata dia. Sedangkan untuk unit pengolahan menjadi energi listrik, menurutnya masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Pembangunan unit pendukung PLTSa ini mengacu pada upaya pemerintah dalam mengelola energi terbarukan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasai Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berita Rekomendasi

Beleid ini menargetkan pembangunan fasilitas tersebut di 12 titik di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado.

Adapun pemerintah memberlakukan bantuan (tipping fee) atau bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah maksimal sebesar Rp 500.000 per ton sampah yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain.

Pengolahan sampah ini menurut Ahmed Zaki menjadi penting karena khusus untuk area Tangerang secara umum menimbun sampah sebesar 1.700 ton per hari berkat populasi sebesar 3,5 juta manusia.

"Sedangkan yang bisa kita angkut itu kurang lebih sekitar 700-900 ton perhari, sisanya di irigasi atau di sungai," katanya.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pemda Tangerang kembangkan pembangkit listrik tenaga sampah mulai 2020

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas