Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menambah Beban, Pengusaha Logistik Keberan Aturan Pajak E-Commerce yang Dirilis Pemerintah

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan atas regulasi baru pajak e-commerce ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menambah Beban, Pengusaha Logistik Keberan Aturan Pajak E-Commerce yang Dirilis Pemerintah
ist
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan atas regulasi baru pajak e-commerce yang dirilis Kementerian Keuangan. 

Laporan Reporter Kontan, Benedicta Prima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce.

Regulasi baru ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Namun, aturan ini menuai kritik dari para pengusaha layanan jasa pengiriman barang. Pasalnya, beleid ini dinilai memberatkan.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan atas regulasi baru pajak e-commerce ini.

"Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/12/2019).

Baca:  Robby Tumewu Menghembuskan Nafas Terakhir, Becky Tumewu: Semua Tinggal Kenangan

Baca: Rupiah Diprediksi Menguat Awal Pekan Ini

Hal yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung. Aturan ini membuat penyedia platform memiliki tugas tambahan. "Ada effort lebih," ungkap Ignatius saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Alasannya, banyak pengiriman barang yang juga dilakukan oleh pelaku di luar e-commerce. Bisa saja pengiriman terjadi antara konsumen ke konsumen, juga bisnis ke bisnis baik online maupun konvensial. Sehingga untuk datanya sangat sulit diterapkan.

Baca: Ramai Luhut Diminta Cium Kaki Fahri Hamzah, Sudjiwo Tedjo Ungkit Janji Amien Rais Saat Pilpres 2014

Baca: Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Djoko Santoso: Masak Orang Gila Suruh Nyoblos

Aturan baru ini mengatur pelaku over the top bidang transportasi untuk melaporkan rekapitulasi transaksi e-commerce dan memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan pajak penghasilan terkait penyediaan layanan dan penjualan barang dagangan milik penusaha logistik. 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas