Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naikkan Tarif Ekspedisi, Menhub Budi Minta JNE Tak Monopoli Bisnis Kargo

JNE menaikkan tarif pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh wilayah di Indonesia akibat adanya kenaikan tarif kargo angkutan udara.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Naikkan Tarif Ekspedisi, Menhub Budi Minta JNE Tak Monopoli Bisnis Kargo
ist
JNE pegawai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman JNE menaikkan tarif pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh wilayah di Indonesia akibat adanya kenaikan tarif kargo angkutan udara.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pelayanan jasa ekspedisi di tanah air.

"Kita akan bahu membahu dengan beberapa kementerian untuk mendata supaya ini tetap berikan satu tingkat pelayanan baik," ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menhub Budi juga meminta agar JNE menyesuaikan tarif dengan kondisi pasar, dan tidak memonopoli bisnis kargo di tanah air. Menurutnya, ada sejumlah perusahaan penyedia jasa serupa yang bisa bersaing secara sehat dengan JNE.

Baca: Menteri Budi Karya Sumadi Rogoh Kocek Beli Keranjang Unik di Sarinah untuk Sang Anak

"JNE sudah bagus sendiri, saya harapkan supaya dia tidak monopoli, menetapkan tarif yang baik. Jadi kita akan diskusi," tutur Budi.

"Kita akan petakan selama ini JNE bukan bagian yang kita amati nanti kita petakan dulu. Bisnis kargo ini saya pikir karena kita memiliki perusahaan transportasi bagus Garuda dan lainnya bisa beri dukungan, bisa lakukan interruption bila mereka melakukan hal-hal berlebihan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, JNE mengklaim menerapkan kenaikan tarif setelah 3 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif.

Tarif baru akan berlaku untuk pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh wilayah di Indonesia. Sementara ke Jabodetabe tetap berlaku tarif normal.

Ketentuan baru ini akan diterapkan pada 15 Januari 2019 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas