JNE Sesuaikan Tarif Kiriman Karena Biaya Kargo Udara Naik 70 Persen
Dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim ke pelanggan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan jasa kiriman JNE menaikkan tarif kiriman paket menyusul naiknya tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara sebesar rata–rata 70 persen yang diberlakukan maskapai penerbangan.
Kenaikan ongkos kirim JNE mulai berlaku efektif bulan Januari 2019 mengacu pada kesepakatan di antara sesama perusahaan jasa kargo logistik anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) lewat surat DPP Asperindo No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.
"JNE melakukan penyesuaian tarif secara bersama–sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis," sebut M. Feriadi, Presiden Direktur JNE dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (16/1/2019).
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
M Feriadi menjelaskan, penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.
M. Feriadi menyatakan, kenaikan tarif ini tak terhindarkan terjadi demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan JNE di berbagai bidang.
Baca: Bank-bank BUMN Mulai Menjerit karena Likuiditas Ketat Akibat Perang Suku Bunga Deposito
"Maka itu kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan. Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan,” ungkapnya.
Feriadi juga menyatakan, penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi.
Dia menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim ke pelanggan.
Tahun 2008 lalu, ongkos kirim JNE naik sebesar 17 persen dan di tahun 2013 naik kembali 10 sampai 15 persen. disusul di tahun 2015 naik sebesar 10 sampai 15 persen.