Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP Mobil-Motor 0 Persen, OJK: Persyaratan Tetap Selektif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in DP Mobil-Motor 0 Persen, OJK: Persyaratan Tetap Selektif
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan diizinkan menyalurkan kredit kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, aturan DP nol persen itu tetap mencantumkan berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto atau rasio pembiayaan bermasalah.

Perusahaan Pembiayaan yang bisa menyalurkan kredit nol persen, lanjutnya, harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Bambang menekankan, ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.

Ia menambahkan, karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, BI, Jakarta Rabu (16/1/2019).

Ketentuan Bagi Perusahaan Pembiayan dengan Tingkat Kesehatan Keuangan dan Rasio NPF Neto Lebih dari 1 Persen.

Baca: Menhub Budi Karya Tak Setuju Kebijakan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor

Sementara Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan uang muka 15 persen.

Kemudian, yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.

Untuk diketahui, kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas