Berlaku Sejak Kemarin, Pemumpang Kereta Bisa 'Check in' di Semua Stasiun
Check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mulai 17 Januari 2019, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberlakukan aturan baru check-in. Penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket berpula blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket dapat melakukan check-in (mencetak boarding pass).
“Bisa check-in di counter di semua stasiun online yang melayani KA ( kereta api) jarak jauh,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, dalam rilisnya, Jumay (18/1/2019).
Joni mengatakan, check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta.
Misal, penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) yang akan berangkat 2 Februari 2019. Penumpang dapat check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat lambatnya 1 Februari 2019.
Baca: Kemenhub Pangkas Dana Perawatan dan Pengoperasian Kereta Api Rp 200 Miliar
Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
“Kan sebelumnya, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatan saja. Nah dengan ketentuan baru ini, penumpang bisa check-in di stasiun online mana saja,” tutur Joni.
Kebijakan ini, sambung Joni, diberlakukan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 17 Januari 2019, Penumpang KAI Bisa "Check-in" di Semua Stasiun Online"