Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahas RUU Migas dengan DPR, Jokowi Bekali Menterinya Tiga Hal Ini

Jokowi menjabarkan tiga poin tersebut kepada jajaran menteri dan kepala lembaga.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bahas RUU Migas dengan DPR, Jokowi Bekali Menterinya Tiga Hal Ini
MERAHPUTIH.COM
Fasilitas kilang minyak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Dalam rapat terbatas terkait RUU Migas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Jokowi menjabarkan tiga poin tersebut kepada jajaran menteri dan kepala lembaga.

"Yang pertama bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR, oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Jokowi.

Poin kedua, kata Jokowi, komoditi minyak dan gas bumi adalah sumber pembangunan yang strategis, tetapi juga tidak terbarukan. Karena itu, UU Migas nantinya harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Baca: Empat Tahun Jokowi-JK, Utang Pemerintah Indonesia Membengkak 40,96 Persen Jadi Rp 4.418,3 Triliun

"Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri Migas" papar Jokowi.

Baca: IMF Ingatkan Risiko Ketidakpastian Ekonomi Global, Sri Mulyani: RI Sudah Duluan Kendalikan Utang

Sedangkan poin ketiga, Jokowi menekankan UU Migas ke depan, dapat dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas agar lebih efisien, transparan, tidak terbelit-belit, dan sederhana dan berkelanjutan serta memberi nilai tambah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas