Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Perekonomian Lihat Utang Rp 4 Ribu Triliun Masih Normal

Menko Perekonomian Darmin Nasution melihat utang pemerintah yang mencapai Rp 4 ribu triliun lebih pada 2018 masih dalam katagori sehat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menko Perekonomian Lihat Utang Rp 4 Ribu Triliun Masih Normal
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Darmin Nasution melihat utang pemerintah yang mencapai Rp 4 ribu triliun lebih pada 2018 masih dalam katagori sehat.

"Masih (sehat). Angkanya itu masih dalam range yang menurut ukuran dunia itu masih istilahnya, mungkin lebih pas masih dalam range normal," kata Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Darmin, utang yang diambil pemerintah dipergunakan dengan hati-hati dan hal yang bersifat produktif, seperti pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan, jalan, dan lainnya.

Baca: Bambang Soesatyo Apresiasi Kesiapan Universitas Perwira Purbalingga

"Kalau pakai utang untuk cuma mau bangun gedung kantor pemerintah, ya mungkin masalah, tidak gunakan utang untuk hal yang sifatnya konsumtif," ujar Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dalam kondisi baik, meskipun nominal utang naik tetapi PDB Indonesia juga mengalami kenaikan.

Baca: 10 Masakan Kuno yang Bertahan hingga Saat Ini, Masih Digemari Masyarakat

"Yang penting dilihat sekarang, rasio kaya apa sih terhadap kewajiban, sehingga dikaitkan dengan PDB. Kalau anda punya warung, anda tahu ini laku, anda minjam untuk bikin lebih bagus, kemudian laku, apa masalahnya?" Papar Darmin.

Berita Rekomendasi

Total utang pemerintah per tahun 2018 tercatat sebesar Rp 4.418,3 triliun atau rasionya 29,98% dari total PDB yang berdasarkan data sementara sebesar Rp 14.735,85 triliun.

Baca: Congklak, Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan

Utang pemerintah juga telah diatur mengenai batasannya. Yaitu dalam UU Keuangan Negara no 17/2003 Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% PDB. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas