Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Minta Nasabah JS Saving Plan Bersabar

Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Minta Nasabah JS Saving Plan Bersabar
Jamespageins
Ilustrasi asuransi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar.

Ini terkait ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.

Hal tersebut Frans ungkapkan menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham guna memperbaiki kondisi likuditas perseroan.

"Saya mengikuti isu ini secara langsung dan lewat media. Kalau hemat saya, harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggungjawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ungkap Frans dalam pernyataannya, Jumat (25/1/2019).

Baca: Gempa Hari Ini - Setelah Sumbawa, Gempa 4,2 SR Guncang Barat Daya Sumba Barat, NTT

BMAI, kata Frans, saat ini memilih netral lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Ia pun mengingatkan agar para nasabah dapat berpikir matang jika ingin mengambil langkah-langkah hukum.

Seperti diketahui, karena menghadapi tekanan likuditas pada Oktober 2018 lalu manajemen lama Jiwasraya mengaku tidak mampu membayar 711 polis atas produk JS Saving Plan yang mulai diterbitkan sejak 2013.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai bentuk tanggungjawab, Kementerian BUMN menunjuk manajemen baru Jiwasraya untuk dapat melakukan pembayaran polis jatuh tempo kepada peserta yang tidak berminat melakukan roll over atau perpanjangan kontrak.

Sebagai kompensasi, ditawarkan bunga pengembangan sebesar 5,75 persen per tahun yang akan dibayarkan mulai kuartal II 2019. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Minta Nasabah JS Saving Plan Tetap Tenang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas