Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langgar Delapan Aturan, OJK Bekukan PT Modal Nusantara Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena melanggar sejumlah aturan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Langgar Delapan Aturan, OJK Bekukan PT Modal Nusantara Ventura
kontan.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (logo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena melanggar sejumlah aturan. Pembekuan ini sesuai dengan surat OJK tanggal 8 Januari 2019.

Beberapa peraturan yang dilanggar adalah, pertama, perusahaan tidak mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi administrasi dan pembukuan, analisis kelayakan usaha, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan keuangan, pengelolaan portofolio investasi, dan penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Perusahaan juga tidak melengkapi struktur organisasi tersebut dengan susunan personalia, uraian tugas wewenang, tanggungjawab, dan prosedur kerja secara tertulis.

Kedua, perusahaan tidak menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi tenaga kerja. 

Ketiga, perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Kasus Investasi Bodong, Nasabah Minta OJK Telusuri Aliran Dana

Keempat, perusahan tidak menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Kelima, perusahaan melanggar aturan yang mewajibkan investment and financing to asset ratio (IFAR) minimal sebesar 40%.

Keenam, perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Berita Rekomendasi

 Ketujuh, perusahaan melanggar aturan yang mewajibkan perusahaan untuk rasio ekuitas terhadap modal yang disetor paling rendah 30%.

Kedelapan, perusahaan tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan OJK.

Dengan pembekuan kegiatan usaha ini, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usahanya.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Melanggar sejumlah aturan, OJK bekukan PT Modal Nusantara Ventura

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas