Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol
Tribunnews.com/Sanusi
Jalan Tol Bali Mandara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol. Budi tak setuju lantaran akan membahayakan pengemudi sepeda motor jika melintasi jalan tol.

"Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended (motor masuk tol)," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Budi mengakui, dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Memang regulasi boleh, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," kata Budi.

Baca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok, Rabu 30 Januari 2019, Waspada Hujan Antara Siang Jelang Malam

Jika nantinya diperbolehkan, Budi berharap sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di jalan tol yang pendek seperti di Suramadu dan Bali.

"Tergantung kebijakan PUPR. Tapi kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Berita Rekomendasi

"Misalnya seperti yang sudah ada di Bali, kemudian di Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Pemotor yang pakai jalan tol itu nanti bayar juga," kata Bambang, Minggu, (27/1/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perhubungan Darat Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas