Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbanas Setuju Jumlah Bank di Indonesia Perlu Dikurangi

Tiko mengatakan, persaingan dana pihak ketiga (DPK) yang tidak seimbang antara bank kecil dengan bank besar memicu kesulitan likuiditas di bank-bank k

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perbanas Setuju Jumlah Bank di Indonesia Perlu Dikurangi
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Kartika Wirjoatmodjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) Perbankan di Indonesia dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017.

Hal ini guna mengefisiensi jumlah bank-bank kecil di tanah agar bergabung dengan bank besar.

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyambut baik peraturan OJK tersebut.

Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, jumlah bank di Indonesia memang harus dikurangi.

"Kita lihat, jumlah bank kecil yang terlalu banyak di Indonesia. Sebaiknya berkonsolidasi dengan bank besar untuk menjaga bisnisnya tetap berjalan," kata Tiko, sapaan akrabnya, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca: Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI dalam Kondisi Normal

Menurutnya, jumlah bank yang ideal di kisaran 50-70 bank.

"Jumlahnya maksimal 50-70 bank. Jadi perlu ada konsolidasi, kalau bank punya beberapa ya wajib merger," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Tiko mengatakan, persaingan dana pihak ketiga (DPK) yang tidak seimbang antara bank kecil dengan bank besar memicu kesulitan likuiditas di bank-bank kecil.

"Kita berharap aturan kepemilikan tunggal ini menjadi solusi agar bank-bank kecil tetap tumbuh bisnisnya," katanya.

Berjalan dengan aturan OJK, sejumlah bank besar tengah berencana melalukan aksi korporasi dengan mengakuisi bank kecil dan menengah.

Seperti Bank Mandiri, yang dipimpin Tiko sebagai Direktur Utama, tengah mengincar perbankan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).

Tiko menyebutkan, persero membidik bank berkapasitas modal menengah, yaitu Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II dengan modal Rp 1 triliun - 5 triliun hingga BUKU III dengan modal Rp 5 triliun- Rp 30 triliun.

"Wacana ini mempercepat menurunkan jumlah bank-bank di Indonesia dan memotivasi bank-bank yang mempunyai skala dan modal cukup besar mungkin tidak harus merger," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas