Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taspen Resmi Jadi Jaminan Sosial Abdi Negara dan Honorer

Program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taspen Resmi Jadi Jaminan Sosial Abdi Negara dan Honorer
ISTIMEWA
PT Taspen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taspen resmi menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Taspen Dodi Susanto mengatakan, program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.

Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, dan PP No 49 Tahun 2018 tentang entang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

Baca: Taspen Gandeng BRI persiapkan “Road To Second Career” bagi ASN dan Pensiunan

Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Melalui PP 49 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum,” ujarnya.

Baca: Dikabarkan Menikah Bulan Februari, Reino Barack Bikin Heboh Seusai Beri Kode Hati untuk Syahrini

Menurut dia, pada Pasal 99 PP 49 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.

Berita Rekomendasi

“Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini PP 70 dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,” ujarnya.

Menurut Dodi, aturan di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Di mana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas