Perlu Penguatan Direktur dan Komisaris untuk Meningkatkan Implementasi Governansi Korporat
Sejatinya Direksi dan Dewan Komisaris menjadi komando tertinggi dalam implementasi governansi perusahaan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia Kanaka Puradireja menyatakan, penerapan governansi korporat di Indonesia masih jauh dari ekspektasi maupun standar atau pedoman yang ada.
Ia mencontohkan, sejumlah kasus diantaranya AISA, PT. PAL, PT Garam, PT Askrindo hingga Garuda Indonesia.
Ironisnya mayoritas kasus tersebut menyeret pemegang saham bahkan anggota Direksi, sehingga berakhir dengan pencopotan dari jabatan.
“Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat pemegang saham dan Direksi merupakan pelaku dalam penerapan governansi korporat,” kata Kanaka dalam keterangan pers, Rabu (30/1/2019).
Sejatinya Direksi dan Dewan Komisaris menjadi komando tertinggi dalam implementasi governansi korporat.
Keduanya memiliki peran krusial dalam menentukan berjalannya governansi korporat di korporasi.
Baca: Bupati Sumenep Angkat Istri Jadi Komisaris dan Caleg PKB Jadi Direksi BUMD, Massa FKMS Warning DPRD
Direksi berperan sebagai organ pengelolaan korporasi, dan Dewan Komisaris berperan sebagai organ pengawasan dalam mengawasi aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi.
Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) berpendapat bahwa penyebab utama terjadinya kasus tersebut diatas adalah minimnya pemahaman Direksi dan Dewan Komisaris mengenai governansi korporat, khususnya peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan prinsip governansi korporat.
Hal ini diperparah dengan minimnya penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar prinsip governansi korporat.
Opini ini disampaikan oleh LKDI berdasarkan hasil observasi dari interaksi dan partisipasi LKDI dalam aktivitas sosialisasi governansi korporat ke berbagai perusahaan.
Salah satu basis opini LKDI bersumber pada highlight Corporate Governance (CG) Watch 2018 yang dirilis oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) di akhir tahun 2018.
LKDI berkesimpulan bahwa pelatihan governansi korporat berkesinambungan yang didalammya termasuk mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris)merupakan suatu keniscayaan.
Dapat dibayangkan pihak yang diharapkan menjadi aktor utama dalam penerapan governansi korporat justru tidak memahami esensi governansi korporat. Hasilnya tentu kekacauan dan berbagai kasus bad governance yang tidak kunjung berhenti.
Selain itu penguatan penegakan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran prinsip governansi korporat dan pelanggaran di pasar modal harus menjadi perhatian regulator terkait.
“LKDI menghimbau regulator terkait, baik Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeluarkan aturan yang mengharuskan pelatihan governansi korporat yang berkesinambungan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,” katanya.