Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Ojek Online Bakal Berlaku, Kemenhub Klaim Tak Ada Penolakan dari Driver

Kemenhub telah melakukan uji publik di beberapa kota tentang Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Ojek Online Bakal Berlaku, Kemenhub Klaim Tak Ada Penolakan dari Driver
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengemudi ojek online (ojol) berada di area drop off, di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/7/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan adanya tempat pemberhentian khusus bagi ojek online (ojol) di kantor-kantor Pemprov DKI. Area drop off untuk menurunkan dan menunggu penumpang sehingga tidak mengganggu lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenhub telah melakukan uji publik di beberapa kota tentang Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online.

Adapun kota-kota yang telah dilakukan uji publik, yakni Medan dan Bandung. Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan di Semarang, Balikpapan dan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, setelah dilakukan uji publik, pihaknya akan melihat respons dari para driver dan masyarakat mengenai aturan ini.

"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca: Pemerintah Lindungi Mitra dan Penumpang Lewat Regulasi Ojek Online, Terbit Maret 2019

Budi mengaku sejauh ini tak melihat adanya penolakan dari para driver mengenai isi peraturan tersebut. Dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan, yakni mengenai tarif, suspend dan keselamatan.

"Rata-rata ya di beberapa kota itu bukan bicara menyangkut substansi, bicaranya itu adalah masalah representasi tim 10 itu kemudian kenapa si b, kenapa tidak ada dari Medan," kata Budi.

Budi berharap aturan tersebut bisa diundangkan pada Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Akhir Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham. Sehingga Maret saya kira sudah bisa berlaku," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Klaim Aturan Ojek Online Tak Ditentang Para Driver" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas