ESDM Rilis Formula Tarif Batas Atas Harga Atur, Berikut Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula dalam penentuan harga jual bahan bakar pesawat avtur.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula dalam penentuan harga jual bahan bakar pesawat avtur.
Formula itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara (DPPU).
Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan batas atas margin avtur sebesar 10 persen dari harga dasar.
"Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen," tulis aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019, dikutip Jumat (8/2/2019).
Dalam lampirannya, disebutkan formula harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut:
Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin 10 persen dari harga dasar.
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan avtur dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan DPPU.
MOPS dihitung dengan rata-rata dalam dolar AS pada tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 satu bulan sebelumnya.
MOPS jenis avtur didasarkan harga publikasi MOPS dengan formula 100 persen dikalikan MOPS Jet Kerosene.
Kemudian penghitungan konversi MOPS satuan USD/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya.
Sementara angka Rp. 3.581/liter didapatkan dari Alpha BBM Avtur dari produksi kilang dalam negeri atau impor sampai dengan terminal atau depot BBM yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk,biaya penyimpanan, biaya distribusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.