Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Gejolak Tarif dan Bagasi, Dirjen Udara Minta Sosialiasi Lebih Intensif

Polana juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gejolak Tarif dan Bagasi, Dirjen Udara Minta Sosialiasi Lebih Intensif
TRIBUNNEWS/SENO
Polana B. Pramesti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat urung tahu menyangkut tarif angkutan udara dan tarif bagasi berbayar.

Kondisi ini menjadi perhatian serius instansi pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta operator dan regulator meningkatkan sosialisasinya terhadap masyarakat lebih intensif.

"Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan jelas dan tepat sasaran," kata Polana B Pramesti di Jakarta, Sabtu (9/2/2019) menanggapi acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tarif dan Bagasi Berbayar dua hari lalu.

Baca: Ada Selang di Kandung Kemih Hingga Ginjal Muwardi Harus Operasi Lagi, Sang Istri Tak Bisa Tidur

Polana berujar pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini, telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, terkait komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Sebelum diterapkan, ketentuan- ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya karena tidak ada rujukan hukum baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Polana.

Baca: Didukung JAMI, Maruf Amin Akui Makin Optimistis Menangkan Pilpres 2019

Polana juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut.

Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi dan periode evaluasi.

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.

"Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan," tutup Polana B Pramesti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas