Kemenperin Janji Dorong Pengembangan Kendaraan Rendah Emisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kehadiran OSS ini akan memberikan kemudahan dalam perizinan ekspor kendaraan CBU.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berusaha mendorong masuknya investasi baru maupun perluasan usaha, serta mengajak pelaku industri otomotif mengadopsi teknologi terkini. Salah satunya pengembangan kendaraan rendah emisi (LCEV).
“Kami terus mendorong agar manufaktur-manufaktur otomotif di dalam negeri dapat merealisasikan LCEV yang telah kami programkan melalui sebuah roadmap yang jelas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menghadiri peresmian penyederhanaan ekspor mobil dalam bentuk jadi (CBU) di kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Airlangga mengatakan, di peta jalan tersebut terdapat tahapan dan target dalam upaya pengembangan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. “Jadi, pada tahun 2025, sekitar 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah produk LCEV,” kata dia.
Penyederhanaan ketentuan ekspor mobil dalam bentuk jadi ini melibatkan banyak institusi.
Diantaranya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didukung Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerin Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Baca: Jusuf Kalla Akui Pernyataan Prabowo Ada Anggaran yang Bocor, Tapi Kata Dia Hitung-hitungannya Keliru
Online Single Submission (OSS) ini diberlakukan untuk memudahkan izin ekspor mobil CBU.
Simplifikasi ekspor kendaraan bermotor CBU itu sejalan dengan rencana pemerintah dalam menghadapi dinamika perekonomian dunia.
Baca: Prabowo Akan Ungkap Berbagai Kegagalan Pemerintahan Jokowi di Debat Kedua
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kehadiran OSS ini akan memberikan kemudahan dalam perizinan ekspor kendaraan CBU.
Kendaraan CBU dapat masuk ke kawasan pabean sebelum pengajuan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Pemasukan juga tidak perlu NPE (Nota Pelayanan Ekspor) dan pembetulan PEB paling lambat tiga hari sejak keberangkatan kapal," kata Menkeu.