Pelni Berlakukan Pembebasan Bea Bagasi Penumpang hingga 50 Kg
Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memberikan pelayanan kepada penumpangnya berupa free (cuma-cuma) bagasi hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko mengatakan, yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain.
"Tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal," katanya dalam siaran pers pada Rabu (13/2).
Ridwan menjelaskan, pihaknya mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg.
Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.
Namun bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi.
Baca: Pelni Ubah Pola Operasi Selama Puncak Natal dan Tahun Baru 2019
Pelni, lanjut Ridwan sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg. Ia meminta agar ketentuan ini dapat dipatuhi para penumpang kapal PELNI agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Meskipun bebas bagasi hingga 50 kg, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan baik berat maupun volume bagasi.
Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran PELNI memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kg bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
“Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” tegas Ridwan.
Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016, sudah berjalan 3 tahun. Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau tarnsportasi umum.
Ketentuan over bagasi tidak hanya berlaku di PELNI saja namun di dunia penerbangan dan kereta api juga sudah diberlakukan.
“Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan,” tambah Ridwan.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pelni bebaskan bea bagasi penumpang hingga 50 Kg