Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dorong Industri Komponen, Pemerintah Kucurkan Insentif

Selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi

Penulis: Sanusi
zoom-in Dorong Industri Komponen, Pemerintah Kucurkan Insentif
ist
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” di Jakarta, Kamis (21/2). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan terus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air.

Selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi dan mendorong ekspor.

Tumbuhnya industri komponen dan bahan baku sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, selain untuk menekan tren peningkatan impor.

Demikian benang merah acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” di Jakarta, Kamis (21/2).

Hadir dalam FGD antara lain, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto dan Senior Manager Business Development Polytron Joegianto.

Baca: Daftar Lengkap Harga Honda Mobilo versi Facelift

Janu mengakui, industri elektronika nasional masih tergantung dengan bahan baku dan komponen impor. Hingga kini, tambahnya, industri bahan baku dan komponen elektronik belum berkembang.

Negara asal impor produk elektronika kita terbesar berasal dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea.

Berita Rekomendasi

Dikatakan, untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis.

“Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain “tax holiday” dan tax allowance,”tambahnya.

Dikatakan, “tax holiday” diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer; industri backlight untuk liquid crystal display (LCD); electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dunia usaha juga bisa memanfaatkan “tax allowance”, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018.

Menekan impor signifikan

Masih untuk penguatan struktur industri dan meningkatkan daya saing, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Dikatakan, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas BMDTP lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri T.A 2018.

Menurut Janu, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika; peralatan telekomunikasi; kabel serat optik; smart card dan telepon seluler.

BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.

“Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal, hanya sekitar 75 persen,” tambahnya.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

“SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,”ujar Janu menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas