Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Reforma Agraria, Jalan Menuju Keadilan

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mendorong pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan redistribusi aset melalu

Editor: Content Writer
zoom-in Reforma Agraria, Jalan Menuju Keadilan
Arif Budimanta 

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mendorong pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan redistribusi aset melalui program Reforma Agraria karena bertujuan untuk pemerataan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Dia menegaskan, redistribusi aset juga memberikan dampak yang nyata terhadap kemiskinan, utamanya di perdesaan. Dari hasil simulasi KEIN dengan menggunakan data Susenas Maret 2017, redistribusi aset mampu menurunkan koefisien gini, utamanya di perdesaan dari 0,320 menjadi 0,316.

Selain itu, Reforma Agraria dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan karena sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, dalam kapasitasnya sebagai calon presiden yang akan mengikuti pemilihan presiden pada April mendatang. Rencana tersebut akan diwujudkan mellaui langkah strategis meredistribusi aset demi pembangunan berkeadilan.

Arif memaparkan, redistribusi aset atau reforma agraria dimaksudkan untukmewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam.

“Selain itu,reforma agraria juga menjadi bagian dari penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau masyarakatdengan pemerintah,” ujarnya dalam Diskusi Publik Membedah Isu-isu Strategis pada Debat Capres/Cawapres Demi Kemajuan Bangsa, Selasa (26/2/2019).

Sesuai dengan RPJMN 2015-2019, target tanah objek Reforma Agraria mencapai 9 juta hektar yang terdiri dari legalisasi aset 4,5 juta hektar dan redistribusiaset 4,5 juta hektar.

Seluas 3,9 juta hektare lahan akan dilegalisasi melalui program kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan 0,6 juta hektar sisanya merupakan legalisasi lahan-lahan transmigrasi.

Berita Rekomendasi

“Sementara itu, untuk redistribusi meliputi tanah-tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar, serta pelepasan kawasan hutan seluas 2,6 juta hektar, dan penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan seluas 2,3 juta hektar,” paparnya.

Arif menambahkan untuk bisa menjadi aset yang produktif, masyarakat tidak hanya diberikan lahan usaha akan tetapi juga diberikan program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan sarana produksi, modal usaha, pemasaran, dan keterampilan.

“Program Reforma Agraria bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah. Tapi juga dilengkapi dengan peningkatan akses lainnya. Strategi tersebut diharapkan mampu mengurangi masalah ketimpangan, ketidaksetaraan, serta mendongkrak prosespembangunan berkelanjutan," pungkas Arif.

Oleh karena itu, arah kebijakan dan pembangunan harus diarahkan untuk memfasilitasi dan melibatkan semua masyarakat, tanpa meninggalkan seorang pun, termasuk dalam hal kepemilikan aset.

“Ini semua sudah dijalankan pada masa pemerintahan Jokowi. Keadilan terhadap aset dijunjung tinggi melalui program Reforma Agraria dan ini harus terus didukung,” cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas