Ekonomi Kreatif Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Dibanding Sektor Lain
Tujuan besarnya adalah turut mengakomodir tingginya jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mampu menggerakkan roda perekonomian negara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Tim Komunikasi Presiden (TKP) menggelar Kegiatan Flash Desain yang tujuannya menyampaikan informasi tentang berbagai capaian pembangunan pemerintah.
Plt. Kasubdit Media Cetak Kemenkominfo mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga semangat anak-anak muda sebagai bagian percepatan pengembangan industri ekonomi kreatif di tanah air.
Tujuan besarnya adalah turut mengakomodir tingginya jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mampu menggerakkan roda perekonomian negara dalam era pasar global saat ini.
“Kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian nasional sangat nyata. Nilai tambah yang dihasilkan ekonomi kreatif juga mengalami peningkatan setiap tahun,” terangnya, Jumat (1/3/2019).
Ia membeberkan, pertumbuhan sektor ekonomi kreatif Indonesia mencapai sekitar 5,76 persen.
Itu artinya sektor ini berada di atas pertumbuhan sektor listrik, gas dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, jasa-jasa dan industri pengolahan.
Baca: Sensasi Mencoba Ojol GET di Jalanan Kota Bangkok
Di bidang IT, hingga 2020, potensi industri aplikasi, game hingga Internet of Things (IoT) di Tanah Air misalnya, diproyeksikan bisa mencapai USD130 miliar atau senilai Rp1.734 triliun.
“Besarnya potensi ini tentu harus dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi digital, agar Indonesia bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Di tengah era industry 4.0 saat ini, ia mengungkapkan media sosial harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk hal yang positif, sebagai tempat berkreasi positif sehingga bisa bernilai ekonomi.
Penyebaran konten kreatif juga akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan sesuatu yang positif pula.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika diamanatkan untuk mengoordinasikan isu sektor menjadi isu tunggal untuk kemudian disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kanal informasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.