11 Boeing 737-8 Max Milik Garuda dan Lion Air akan Diinspeksi Pemerintah
Pemerintah Indonesia melarang terbang sementara pesawat berjenis Boeing 737-8 MAX.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang terbang sementara pesawat berjenis Boeing 737-8 MAX.
Langkah tersebut diambil agar pemerintah dapat melakukan inspeksi terhadap pesawat tersebut. Hal itu diambil melihat jatuhnya pesawat dengan jenis yang sama milik Ethiopian Airlines.
"Larang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B. Pramesti, Senin (11/3).
Polana bilang langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Asal tahu saja, sebelumnya pesawat milik maskapai Lion Air yang jatuh Oktober lalu juga berjenis Boeing 737-8 MAX.
Inspeksi akan segera dilakukan pada 12 Maret 2019 besok. Bila terdapat masalah saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Baca: Buntut Ethiopian Airlines Jatuh, Menhub Setuju Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang
Total terdapat 11 pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 1 unit sementara PT Lion Air memiliki 10 unit pesawat Boeing 737-8 MAX.
Polana juga bilang telah menerima surat dari produsen Boeing.Co. Produsen pesawat tersebut menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
Polana meminta seluruh maskapai untuk memenuhi aturan tersebut. Pasalnya keselamatan merupakan hal penting bagi industri penerbangan.