Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa di Kantor Pos atau Transfer ATM

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa di Kantor Pos atau Transfer ATM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak 2018? Segeralah. Sebab, bila lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, siap-siap terkena denda.

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.

Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.

"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Berita Rekomendasi

Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi. Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Baca: Saatnya Mengisi SPT, Apa Saja Pajak yang Mesti Dilaporkan oleh Investor di Pasar Modal?

Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.

Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing. Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas