OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal
Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.
Editor: Putradi Pamungkas
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suana acara FMB 9 yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (26/2/2019).
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.
"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).
Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.
Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.