Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal

Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suana acara FMB 9 yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.

"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).

Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas