Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Transportasi Sarankan Batas Bawah Tarif Ideal Ojek Online Rp 2 Ribu Per Kilometer

Ia menilai batas bawah tarif ojek online yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat idealnya sebesar Rp2.000 per kilometer.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Transportasi Sarankan Batas Bawah Tarif Ideal Ojek Online Rp 2 Ribu Per Kilometer
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai batas bawah tarif ojek online yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat idealnya sebesar Rp2.000 per kilometer.

Angka tersebut artinya ada kenaikan sebesar Rp600 (sekitar 43%) dari tarif rata-rata saat ini sebesar Rp1.400 per kilometer, yang merupakan nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek (Rp1.600 per kilometer) dan Grab (Rp1.200 per kilometer).

Angka ini muncul berdasar kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar, bahwa pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen (sekitar 71%) tak melebihi Rp5.000.

Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 kilometer, berarti kenaikan tarif ideal adalah maksimal Rp568 per kilometer, sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp1.968 per kilometer.

Baca: Dalam Maybank Economic Outlook 2019, BI Waspadai Dampak Pelemahan Ekonomi Tiongkok Ke Indonesia

"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja menjadi Rp600 per kilometer, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp2.000 per kilometer. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Belum lagi dengan adanya penerapan dynamic pricing (pentarifan dinamis) oleh aplikator berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi. Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.

Hingga saat ini, besaran batas bawah tarif yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah berada di kisaran Rp2.400-3.000 per kilometer. Batas bawah tarif Rp3.000 merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Berita Rekomendasi

Jika mengikuti keinginan mitra pengemudi agar pemerintah mematok tarif batas bawah Rp3.000 per kilometer, maka mayoritas konsumen sangat berpotensi beralih ke moda transportasi lain yang lebih murah. Termasuk UMKM yang saat ini semakin banyak memanfaatkan jasa pengantaran barang menggunakan ojek online.

"Alih-alih mendapatkan kenaikan pendapatan, mitra pengemudi justru akan menanggung efek negatif dari berkurangnya konsumen. Ini jelas tidak baik bagi ekosistem yang sudah terbangun," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas