Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam Denda
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Baca: Boeing 737 MAX 8 Ethiopian Airlines Jatuh, Keluarga Korban Datangi Bandara Nairobi
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.
Baca: Dituding Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini: Bukan Jodoh Jadi Tersingkir Sendiri
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Hati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPT