Penentuan Harga Pegadaian Dicap Asal-asalan, Pemerintah Siapkan UU
Kementerian Keuangan sedang meyiapkan Undang-Undang (UU) tentang Pegadaian untuk memberikan kepastikan industri gadai.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan sedang meyiapkan Undang-Undang (UU) tentang Pegadaian untuk memberikan kepastikan industri gadai.
Sebelumnya, industri pegadaian hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ihsanuddin dalam Seminar Nasional: Prospek Bisnis IKNB 2019 menyampaikan pentingnya UU Pegadaian.
"UU Pegadaian ini supaya ada reporting, ada kualifikasi penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola. Sertifikasi penaksir tak bisa sembarang makanya kami kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero)," kata di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca: Kolaborasi Pegadaian dan Tokopedia Dukung Program Pemerintah kata Harianto Widodo
Penentuan harga pegadaian itu tidak bisa asal-asalan sehingga undang-undang yang akan mengatur.
"Kalau iPhone X ditaksir Rp 2 juta apa tidak marah-marah? Ada orang yang ahli menaksir. Terlebih logam mulia, harus ada ahli sertifikasi," paparnya.
Hampir seluruh produk jasa keuangan sudah dipayungi UU, mulai dari UU perbankan, UU perasuransian, UU dana pensiun, UU pasar modal, dan UU industri penjaminan.
OJK tengah menggodok naskah akademik sebelum nantinya dipertimbangkan oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.