Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sri Mulyani Beri Sinyal Pencairan Kenaikan Gaji PNS di Bulan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sri Mulyani Beri Sinyal Pencairan Kenaikan Gaji PNS di Bulan Depan
Ria Anatasia
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri acara DBS Asian Insights Conference di Grand Ballroom Hotel Mulia Senayan, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Baca: Gaji PNS Naik Bulan April 2019, BPN Singgung Elektabilitas 01, Adian Napitupulu: Gak Usah Dipikirin!

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas