Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Pajak: Sudah Ada 5,97 Juta SPT yang Dilaporkan

Tahun ini DJP meningkatkan wajib pajak yang wajib lapor SPT menjadi 18,3 juta. Sedangkan tahun lalu hanya 17,5 juta.

Editor: Sanusi
zoom-in Ditjen Pajak: Sudah Ada 5,97 Juta SPT yang Dilaporkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan jumlah SPT yang diterima 5,97 juta.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan bila dibanding tahun lalu yang tercatat 5,4 juta. Pertumbuhan agregat sebesar 10,7%, dengan pertumbuhan terbesar pada SPT wajib pajak orang pribadi polos (bukan pekerja) yaitu 17%.

"Namun terjadi penurunan dari WP SPT SS karyawan bekerja 60 juta," ujar dia.

Tahun ini DJP meningkatkan wajib pajak yang wajib lapor SPT menjadi 18,3 juta. Sedangkan tahun lalu hanya 17,5 juta.

Baca: Duga Rekan Aisyahrani Ingin Menjambaknya, Nikita Mirzani Ancam Bongkar Aib: Bisa Kejang-kejang

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelapor mencapai 85% dari wajib pajak yang wajib lapor atau setara 15,5 juta dari 18,3 juta.

Yon optimistis hingga akhir Maret 2019 ini akan ada 9 juta-10 juta wajib pajak orang pribadi yang akan lapor SPT. Sebab tahun lalu dari 12,5 juta wajib pajak yang lapor SPT, sekitar 10 juta wajib pajak melaporkan SPT pada bulan Maret.

"April untuk badan, sisanya pembetulan SPT, nanti kita tentukan sampai Desember 2019," ujar Yon.

Berita Rekomendasi

Yon melihat kepatuhan voluntary (suka rela) wajib pajak makin meningkat. Ini tidak terlepas dari Tax Amnesty. Apabila rata-rata kepatuhan non peserta Tax Amnesty mencapai 71% tahun lalu, peserta Tax Amnesty mencapai lebih dari 90%.

"Ini kita jadikan benchmark yang bukan peserta Tax Amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," imbuh Yon.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tentunya akan mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Undang-undang (UU). Bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Kendati demikian, DJP fokus pada program edukasi terkait pelaporan SPT. Salah satunya adalah memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak melalui surat elektronik (email) bahwa tenggat waktu pelaporan SPT akan segera jatuh tempo.

"Karena ketidaktahuan, makanya program edukasi ditonjolkan, makanya kmrn DJP mengirimkan email ke wajib pajak," ujar Yon.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Terus meningkat, Ditjen Pajak: Sudah ada 5,97 juta SPT yang dilaporkan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas