KPPU Semprit Grab, Program Grab to Work Berpotensi Langgar Prinsip Persaingan Usaha
"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
Terlebih, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi online GrabCar.
"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, karena mengarahkan ASN untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).
Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.
Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.
"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya. Dan taksi online itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," ujarnya.
Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu.
Sebab, seharusnya ASN punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri. "Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," kata dia.
Baca: Kanada Ikut Larang Terbangkan Boeing 737 Max Series
KPPU telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.
Isinya adalah meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.
"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," ujar Guntur.
Reporter: Yudho Winarto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPPU sebut program Grab to Work berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha