Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas
Istimewa
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).

Baca: Terpental Pada Kecepatan 350 Km/jam, Marc Marquez Sempat Gentar Naik Motor Lagi

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, kita harus mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.

Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.

“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” paparnya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Berita Rekomendasi

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.
Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

“Untuk itu, kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang,” tegas Airlangga.

Berdasarkan catatan Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah.

Pada 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.

Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan.

“Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” imbuhnya.

PT SI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang independent assurance, turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Pelumas Wajib dengan membangun laboratorium pengujian pelumas.

Upaya ini guna mengetahui spesifikasi teknis dari pelumas yang sesuai dengan standard nasional atau internasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah perdagangan Indonesia.

Misalnya, Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk. Kemudian, Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Permenperin No. 25/2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas