JNE Ubah Tarif Jasa Pengiriman Rata-rata 19 Persen
Perusahaan jasa pengiriman JNE, melakukan penyesuaian tarif baik kenaikan maupun penurunan rata-rata 19 persen untuk layanannya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman JNE, melakukan penyesuaian tarif baik kenaikan maupun penurunan rata-rata 19 persen untuk layanannya.
Penyesuaian yang berlaku mulai 21 Maret 2019 ini untuk pengiriman paket dengan kota asal mau pun tujuan ke beberapa wilayah selain Jabodetabek dalam service Regular, OKE dan YES.
"Tentunya langkah ini dijalankan dengan penuh pertimbangan maksimal agar dapat memberikan hasil terbaik," sebut Eri Palgunadi, VP of Marketing JNE, dalam siaran pers Rabu (20/3/2019)
Dia menyebutkan, selama 3 tahun terakhir, baru kali ini JNE kembali melakukan penyesuaian tarif secara nasional karena didorong oleh berbagai faktor eksternal dan internal.
Baca: Tarif Ongkos Kirim JNE Naik Kecuali Jabodetabek
“Penyesuaian tarif pengiriman atau ongkir JNE kali ini, baik kenaikan mau pun penurunan secara nasional di semua produk layanan, yang akan berlaku rata – ratanya adalah sekitar 19 persen," ucapnya.
Eri juga mengatakan penyesuaian tarif pengiriman ini sebagai langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini yang dinamis.
Beragam tantangan muncul, tetapi peluang atau kemudahan dalam proses pengiriman juga bertambah dengan adanya pembangunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 21 Maret, JNE Lakukan Penyesuain Tarif"