Menhub Janji Putuskan Patokan Tarif Ojek Online Hari Senin
Budi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan akan menetapkan acuan tarif ojek online (ojol) terbaru pada hari Senin, 25 Maret 2019 lusa.
Budi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019). "Senin, Insya Allah," kata Budi Karya Sumadi.
Namun Budi tak memberi kisaran tarif yang nanti akan diumumkan. Dia hanya memastikan keputusan yang akan terbit tersebut akan menguntungkan semua pihak.
Baca: Elektabilitasnya Rendah, Andi Arief Sebut PSI Penebar Kebencian dan Ketegangan Beragama
Sebelumnya, Budi telah menandatangani regulasi yang mengatur ojek online yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut diundangkan pada 11 Maret 2019. Aturan ini mengatur keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.