Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Janji Putuskan Patokan Tarif Ojek Online Hari Senin

Budi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub Janji Putuskan Patokan Tarif Ojek Online Hari Senin
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan akan menetapkan acuan tarif ojek online (ojol) terbaru pada hari Senin, 25 Maret 2019 lusa.

Budi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019). "Senin, Insya Allah," kata Budi Karya Sumadi.

Namun Budi tak memberi kisaran tarif yang nanti akan diumumkan. Dia hanya memastikan keputusan yang akan terbit tersebut akan menguntungkan semua pihak.

Baca: Elektabilitasnya Rendah, Andi Arief Sebut PSI Penebar Kebencian dan Ketegangan Beragama

Sebelumnya, Budi telah menandatangani regulasi yang mengatur ojek online yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut diundangkan pada 11 Maret 2019. Aturan ini mengatur keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas