Pemerintah Harap Cukai Rp 2 Triliun dari Pengguna Rokok Elektrik
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan cukai untuk cairan atau liquid rokok elektrik pada Juli 2018 lalu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan bisa mendapatkan penerimaan negara hingga Rp 2 triliun dari industri rokok elektrik tahun ini.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan cukai untuk cairan atau liquid rokok elektrik pada Juli 2018 lalu.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 DJBC AGus Wibowo di Jakarta, Jumat (22/3/2019), mengatakan, besarnya target tersebut lantaran potensi dari industri rokok elektrik di Indonesia juga cukup besar.
Dia menjelaskan, tahun lalu, 3 bulan setelah pemberian izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape, penerimaan negara dari industri rokok elektrik mencapai Rp 105,6 miliar.
Sementara, hingga hari ini, DJBC telah memasangkan pita cukai ke cairan rokok sebanyak 188 miliar buah.
"Karena permohonan penyediaan pita memang terus meningkat, kami berharap industri ini bisa memberikan sumbangan hingga Rp 2 triliun," ujar dia.
Baca: Benarkah Vape Bisa Dijadikan Alat Terapi Berhenti Merokok?
Sementara Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga akhir 2018 lalu mencapai 1,2 juta orang.
Dia pun optimistis tahun ini pengguna baru bisa bertambah hingga 1 juta. "Jadi potensi dari industri rokok elektrik ini akan terus berkembang," ujar dia.
Sebagai catatan pemerintah telah memberikan legalitas terhadap produksi dan persebaran rokok elektrik dengan menerapkan tarif cukai terhadap cairannya yang termasuk dalam jenis produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Penerapan cukai liquid rokok elektrik adalah sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.
Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor.
Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.