Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Budi Jelaskan Alasan Atur Tarif Ojol: Dua Kutub Sama-Sama Tidak Benar

Industri transportasi online ini sudah melibatkan jutaan mitra pengemudi dan berhubungan langsung dengan masyarakat

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menhub Budi Jelaskan Alasan Atur Tarif Ojol: Dua Kutub Sama-Sama Tidak Benar
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Menhub Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat 

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas