Menhub Budi Jelaskan Alasan Atur Tarif Ojol: Dua Kutub Sama-Sama Tidak Benar
Industri transportasi online ini sudah melibatkan jutaan mitra pengemudi dan berhubungan langsung dengan masyarakat
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan alasan dirinya menginstruksikan adanya aturan untuk menetapkan tarif ojek online di Indonesia.
Menurut dia, industri transportasi online ini sudah melibatkan jutaan mitra pengemudi dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Terlebih, dia menilai dua aplikator ojek online, Gojek dan Indonesia masih seenaknya menetapkan tarif bawah dan tarif atas, sehingga perlu diawasi.
"Saya sampaikan mengapa kita begitu eager atur ojol. Bayangkan orang-orang berprofesi sebagau ojol 5 jutaan, tambah anak istri 15 juta, bayangkan masyarakat perkotaan dapat jasa mereka," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat di Grand Sahid Jaya, Selasa (26/3/2019).
"Ada dua kutub, dua-duanya sama-sama enggak bener, sorry kalau ada aplikator di sini," ucapnya.
Sebelumnya, Budi menganggap para aplikator menentukan tarif murah untuk menggarap pasar sebanyak-banyaknya.
Dia menceritakan, tak mudah untuk menyusun regulasi terkait tarif ojek online tersebut. Para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp 1.200 per km sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp 3.300 per km.
"Kami berdiskusi pak dirjen darat (Budi Setiyadi) kerja keras, akhirnya saya tetapkan untuk Jabodetabek nett 2.000/km aplikator bisa ambil 20 persen, tidak ebih dari itu," paparnya.
Baca: Promo Tiket.com Maret 2019, Harga Gledek Tiket Pesawat Diskon hingga 50 Persen
"Saya minta tolong untuk sampaikan bahwa kita satu sisi sayang sekali dengan ojol, aplikator jangan enak sendiri buat tarif murah. Mudah-mudahaan ini selamat, evaluasi terus ke depan," pungkasnya.
Besaran Tarif Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.