Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Beroperasi, Ruas Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Masih Tanpa Tarif

PT Jasamarga Kualanamu Tol mengoperasikan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Resmi Beroperasi, Ruas Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Masih Tanpa Tarif
HANDOUT
Gerbang Tol Tebing Tinggi yang merupakan titik paling ujung dari ruas tol Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Marga resmi mengoperasikan seksi 7 Sei Rempah-Tebing Tinggi sebagai bagian dari jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, mulai Senin, 25 Maret 2019 kemarin pukul 00.00 WIB.

Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu Tebing Tinggi dan masih akan dioperasikan tanpa tarif. Tarif baru akan diberlakukan pada tanggal 21 April pukul 00.00 WIB.

Iwan Rosa Putra, Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol mengatakan, tarif tol Rp 0 ini hanya berlaku untuk ruas jalan tol dari Sei Rampah hingga Tebing Tinggi sepanjang 9,26 Km.

"Untuk pengguna jalan dari Kota Medan yang keluar di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi, tetap membayar tarif tol asal gerbang hingga GT Sei Rampah. Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, kendaraan yang masuk dari GT Tebing Tinggi keluar di Gerbang Tol wilayah Kota Medan hanya membayar tarif tol dari GT Sei Rampah," jelas Iwan.

Iwan menyebutkan, pengoperasian tanpa tarif untuk Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dilakukan demi memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.

Sementara tarif tol yang nanti akan diberlakukan mengacu pada besaran tarif yang diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019.

Proses konstruksi Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 Km ini selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan tol fungsional selama periode arus mudik dan balik di libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

BERITA TERKAIT

PT Jasamarga Kualanamu Tol mengoperasikan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi  mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

Sosialisasi tentang pengoperasian ruas tol Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), ini akan dilakukan PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi memiliki total panjang sepanjang 61,7 Km dan membantu mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalan biasa menjadi sekitar 1 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas