Alasan Menteri Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak e-Commerce
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
"Kami putuskan tarik PMK-nya," ujarnya di Kantor KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.
Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.
Baca: Menkeu Beri Kompensasi, Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Satu Hari
"Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar," kata dia.
"Jadi kami putuskan tarik PMK-nya sehingga pajak wajib pajaknya sesuai ketentuan yang lain, biasa saja," sambung dia.
Dengan ditariknya aturan itu, bukan berarti pelaku e-commerce tidak bayar pajak. Sri Mulyani menegaskan, setiap masyakarat yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani"